IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia tetap berangkat umrah di tengah situasi darurat banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.
Selama masa pemberhentian sementara, Mirwan diwajibkan menjalani pembinaan di Kantor Kemendagri untuk memperdalam kemampuan manajemen krisis dan tata kelola pemerintahan.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito, Selasa (9/12).
Program magang tersebut akan ditempatkan di sejumlah direktorat, mulai dari Ditjen Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, hingga Ditjen Keuangan Daerah.
Di sana Mirwan akan mempelajari penanganan bencana, penyusunan APBD, hingga koordinasi dengan perangkat daerah seperti Satpol PP dan Damkar.
“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis,” jelasnya.
