Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dinonaktif 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pasrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dinonaktif 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pasrah
HeadlineNews

Dinonaktif 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pasrah

Bambang
Bambang Published 10 Dec 2025, 09:41
Share
2 Min Read
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah saat bencana. Foto: Ist
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah saat bencana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS mengklaim menerima dengan lapang dada keputusan sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan dirinya berstatus nonaktif selama tiga bulan usai ‘kabur’ umrah saat rakyatnya dikepung bencana banjir dan longsor.

Mirwan mengatakan keputusan tersebut menjadi pelajaran penting baginya untuk meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kualitas pelayanan publik ke depan.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ungkap Mirwan dalam keterangannya, Selasa (9/12) malam.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah saat bencana. Foto: Ist
‘Kabur’ Umrah Saat Bencana, Bupati Mirwan Diberhentikan Sementara
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Dicopot Sebagai Ketua DPC Gerindra

Ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menjaga suasana damai serta bersama-sama mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Aceh Selatan, Dinonaktif 3 Bulan, Mirwan MS Pasrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Simak jadwal siaran langsung Persib Bandung vs Bangkok United di AFC Champions League 2 2025-2026 malam ini (Foto: AFC) Simak Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs Bangkok United di AFC Champions League 2 2025-2026 Malam Ini, Live di RCTI!
Next Article Timnas Cricket Putra Indonesia mengawali langkah baik dengan mengalahkan Thailand dalam pertandingan cabang olahraga Cricket nomor T20 di SEA Games ke-33 Thailand 2025. Timnas Cricket Putra Kalahkan Thailand, Abhiram S Yadav: Semoga Jadi Pemantik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?