Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Australia Jadi Negara Pertama yang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Australia Jadi Negara Pertama yang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
HeadlineTekno/Science

Australia Jadi Negara Pertama yang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Iqbal
Iqbal Published 10 Dec 2025, 14:50
Share
2 Min Read
Ilustrasi munculnya seruan tarik dana nasabah di bank BUMN pada media sosial (medsos).(Foto freepik)
Ilustrasi, Pemerintah Australia resmi memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menjadikannya negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas untuk melindungi pengguna muda dari risiko daring. (Foto freepik)
SHARE

IPOL.ID – Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah kebijakan kontroversial yang mulai berlaku pada 10 November dan mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, serta Facebook memblokir akses pengguna muda atau menghadapi denda miliaran rupiah.

Melalui undang-undang baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital memblokir akses bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia. Perusahaan yang melanggar akan dikenai denda hingga AUSD49,5 juta, atau sekitar Rp548 miliar. Aturan ini memicu kritik dari sejumlah raksasa teknologi, namun mendapatkan dukungan luas dari para orang tua serta aktivis perlindungan anak.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut kebijakan ini sebagai langkah bersejarah bagi keluarga. Ia menilai aturan tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan publik dapat mengurangi risiko bahaya daring yang tidak lagi efektif ditangani oleh mekanisme perlindungan konvensional.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak di bawah 16 Tahun, Australia, Dilarang, media sosial
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IDENTIFIKASI KORBAN RS Polri Kramat Jati Berhasil Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
Next Article Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabar Gembira, Maarten Paes, Sudah Kembali Berlatih, Bersama FC Dallas
HeadlineOlahraga

Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang

Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?