IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya yaitu mantan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (HG) dan Satori.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya menahan kedua tersangka tersebut. Namun, Budi belum memastikan waktu penahanan kedua tersangka itu, apakah akhir tahun ini atau tahun depan.
“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres, sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Budi mengatakan, penyidik KPK masih fokus pada Heri Gunawan dan Satori untuk melengkapi berkas perkaranya agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan nantinya masuk ke persidangan.
Menurutnya, KPK akan mencermati fakta-fakta persidangan, apakah memungkinkan melakukan pengembangan penyidikan atau tidak, termasuk menetapkan tersangka baru baik dari Komisi XI DPR periode 2019-2024 maupun dari pihak BI dan OJK
