IPOL.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Menurut Pantja Astawa, ketentuan tersebut masih menimbulkan penafsiran, khususnya terkait frasa “jabatan di luar kepolisian.”
Pantja menjelaskan bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.
“Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Pantja Astawa.
