IPOL.ID- Seorang pria berinisial IR (30), warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya istrinya, D (22), hingga meninggal dunia. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bima pada Senin (15/12/2025) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan peristiwa penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. IR datang ke Mapolres Bima sekitar pukul 22.30 WITA untuk menyerahkan diri usai kejadian.
“Benar, telah terjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Abdul Malik, Selasa (16/12/2025).
Informasi awal mengenai insiden tersebut diterima oleh Kanit I Pamapta Polres Bima, Ipda Nady Kinanti Purwanto. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kejadian di pertigaan Panda, Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo.
Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke RS Muhammadiyah Bima untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka parah di sekujur tubuh serta kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

