IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu (17/12/2025). Andhi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Namun, KPK belum memerinci hal yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Adapun kasus TPPU Andhi Pramono merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjeratnya. Andhi semula disorot dari gaya hidupnya yang hedonistis dan viral di media sosial.
Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini, ia telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis ini lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya selama 10 tahun penjara.
