Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mendagri Sebut Gubernur Punya Peran Sentral Dalam Penetapan UMP 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mendagri Sebut Gubernur Punya Peran Sentral Dalam Penetapan UMP 2026
Nasional

Mendagri Sebut Gubernur Punya Peran Sentral Dalam Penetapan UMP 2026

Farih
Farih Published 17 Dec 2025, 17:57
Share
2 Min Read
Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri
SHARE

IPOL.ID – Menjelang tutup tahun 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi bakal mengalami kenaikan. Ditengah kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan jika gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, peran itu mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota,” ujar Tito, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4/2026). Foto: Kemendagri
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah

Mantan Kapolri era presiden Jokowi itu berharap proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di setiap daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026, kata dia, harus diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mendagri, UMP 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendag Budi Santoso lepas ekspor senilai Rp978 miliar dari 8 provinsi, melibatkan UMKM hingga industri besar. Foto: Ipol.id / Vinolla Romadhon Mendag Lepas Ekspor Serentak Senilai Rp978 Miliar dari 8 Provinsi
Next Article lalu lintas Antisipasi Kendaraan Mogok Saat Libur Nataru, Dishub DKI Sigakan 80 Mobil Derek

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?