IPOL.ID – Menjelang tutup tahun 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi bakal mengalami kenaikan. Ditengah kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan jika gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, peran itu mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota,” ujar Tito, Rabu (17/12/2025).
Mantan Kapolri era presiden Jokowi itu berharap proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di setiap daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026, kata dia, harus diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025.
