IPOL.ID – Pasca tragedi kebakaran gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 pekerja meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta melakukan gerak cepat dalam melakukan sweeping terhadap gedung-gedung yang berada di Jakarta.
Hasil penelusuran terhadap 3500 gedung layak keamanan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan surat peringatan pertama (SP 1) pada 10 gedung di Jakarta yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.
“Hasil pemeriksaan terhadap gedung-gedung di Jakarta. Ada 10 gedung yang akhirnya kita keluarkan SP 1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Dengan dikeluarkan SP 1. Gedung tersebut diwajibkan segera memperbaiki standar keselamatan. Jika peringatan pertama tersebut tidak diindahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan ke tahap sanksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pramono mengungkapkan, SP 1 diberikan karena gedung-gedung tersebut melanggar sejumlah persyaratan penting. Pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga mencakup standar teknis dan aspek keselamatan bangunan.

