IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Dilansir akun dari X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Adapun layanan SIM Keliling PMJ mulai dibuka pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
