IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang aparatur penegak hukum (APH) dari Kejaksaan RI sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
