KPK langsung menahan para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” kata dia.
Asep juga mengungkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka disangkakan pasal pemerasan.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP,” ucap dia.(Yudha Krastawan)
