Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
HeadlineJabodetabek

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025

Bambang
Bambang Published 25 Dec 2025, 09:30
Share
2 Min Read
Ganjil Genap Jakarta, Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
Ganjil Genap Jakarta, Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
SHARE

IPOL.ID-Libur nasional Hari Raya Natal dimanfaatkan banyak warga untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga. Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap pada Kamis, 25 Desember 2025.

Peniadaan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Meski secara kalender tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan. Dengan demikian, tidak ada pengaturan khusus berdasarkan angka pelat kendaraan seperti yang biasanya diterapkan pada hari kerja.

Pada hari normal, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengendalikan volume lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Kebijakan ini umumnya diterapkan pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.

Baca Juga

drone
Korlantas Operasikan Drone Awasi Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025

Namun, seluruh ketentuan waktu tersebut otomatis tidak berlaku selama kebijakan ganjil genap ditiadakan, termasuk pada libur nasional Natal, Kamis (25/12/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditiadakan, ganjil genap jakarta, Saat Libur Natal 25 Desember 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lalu lintas di gerbang tol Cikampek Utama. Foto : Ist PT Jasa Marga: H-7 hingga H-2 Natal 2025, 994 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Next Article PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli menyalurkan sebanyak 10.500 paket sembako kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia bertepatan momen perayaan Natal 2025. Foto: Dok BRI Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako bagi Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?