IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).
“Sampai dengan saat ini, saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” tegas Budi.
Budi mengatakan, BS tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek ijon di Kabupaten Bekasi. Padahal keterangannya diperlukan untuk membuat terang konstruksi perkara tersebut.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Seorang di antaranya adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Sedangkan dua tersangka lain yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
Ketiganya sempat ditangkap bersama delapan orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Nah, BS juga termasuk salah satunya yang turut diamankan dalam operasi senyap itu. (Yudha Krastawan)
