Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Janji Patuhi KUHP dan KUHAP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Janji Patuhi KUHP dan KUHAP Baru
Hukum

KPK Janji Patuhi KUHP dan KUHAP Baru

Yudha
Yudha Published 03 Jan 2026, 10:17
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.

Kendati demikian, Tanak menegaskan KPK akan menyesuaikan mekanisme kerja pemberantasan korupsi sesuai aturan baru tersebut, kecuali apabila undang-undang secara khusus menyatakan KPK dikecualikan, seperti dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Untuk itu, KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut, kecuali ditentukan lain,” jelas Tanak.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya sedang mengkaji pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru serta dampak-dampaknya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kajian ini dilakukan oleh Biro Hukum KPK dan hasilnya nanti akan diumumkan ke publik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Johanis Tanak, komisi pemberantasan korupsi, kpk, KUHAP, kuhp, Wakil ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Layanan SIM Keliling Kota Bandung Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
Next Article Subdit III Jatanras saat mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di salah satu wilayah Indonesia. Foto: Dok Bareskrim Polri Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?