Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dukung KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sekjen Propindo Heikal: Utamakan Kemanusiaan Adil dan Baradab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dukung KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sekjen Propindo Heikal: Utamakan Kemanusiaan Adil dan Baradab
Nasional

Dukung KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sekjen Propindo Heikal: Utamakan Kemanusiaan Adil dan Baradab

Iqbal
Iqbal Published 04 Jan 2026, 14:28
Share
4 Min Read
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menyatakan sikap mendukung sepenuhnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai awal Januari 2026. KUHP dan KUHAP yang mengutamakan kemanusiaan adil dan baradab.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Menurut Heikal bahwa KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 adalah sangat tepat.

Faktanya adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 berlaku efektif secara penuh pada tahun 2026 (tepatnya 3 tahun setelah diundangkan, yaitu mulai tanggal 2 Januari 2026), menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda.

“Menurut saya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari tahun 2026 sangat tepat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Sekjen Propindo, Heikal Safar kepada awak media di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Propindo Dorong Penegak Hukum Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa UI yang Terbukti Bersalah
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: heikal safar, KUHAP, kuhp, Propindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anies Baswedan Mantan Capres 2024, Ikut Bicara Soal Aksi Militer dan Penangkapan Presiden Venezuela
Next Article Snapinsta.app 350472993 148146854921739 4486029915283890030 n 1080 Wacana Pilkada di DPRD, Pengamat Ingatkan Adanya Putusan MK

TERPOPULER

TERPOPULER
Hotman Paris Hutapea
Headline

Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan

Headline
Perpustakaan SDN Tlogo 2 Blitar Dibongkar untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
19 Jul 2026, 10:33
Headline
Selangit! Tiket Resale Final Spanyol vs Argentina Tembus Rp41 Miliar
19 Jul 2026, 12:45
Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
BNI
BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
19 Jul 2026, 10:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?