Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pencekalan Gus Yaqut Segera Berakhir, KPK Pastikan Terus Usut Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pencekalan Gus Yaqut Segera Berakhir, KPK Pastikan Terus Usut Korupsi Kuota Haji
Hukum

Pencekalan Gus Yaqut Segera Berakhir, KPK Pastikan Terus Usut Korupsi Kuota Haji

Farih
Farih Published 06 Jan 2026, 17:51
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Masa pencekalan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan (dkk) segera berakhir. Kendati demikian, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut.

“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Saat ini, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Hal itu dinilai penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait penanganan kasus tersebut.

Baca Juga

jubir kpk ok
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

“Karena hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.

Sebelumnya, 11 Agustus 2025, KPK umumkan telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gus yaqut, haji, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim pencarian dan pertolongan gabungan bersama warga saat melakukan evakuasi para korban terdampak banjir bandang di Kabupaten Kepualauan Sitaro, Senin (5/1/2026). Foto: BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Sitaro Jadi 16 Orang
Next Article Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago saat memberikan bantuan simbolik kepada Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Dermaga Satuan Angkutan Perairan (Satangair) TNI AD di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026). Foto: Kemenko Polkam Kemenko Polkam Kirim Bantuan 20 Unit Mobil Penjernih Air ke di Sumatra dan Aceh

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Nasional
Waketum MUI: Bangun Karakter Bangsa Lewat Keteladanan Keluarga Ibrahim
27 May 2026, 12:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?