Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Hukum

Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis

Farih
Farih Published 07 Jan 2026, 16:33
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Alvin Pradipta Adyota, anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto segera diadili dalam kasus dugaan suap atas pengadaan katalis di PT Pertamina.

Hal itu setelah pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (6/1/2026).

“Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Diketahui, Alvin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Alvin disangka menerima suap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Foto: Istimewa
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Pertamina Sesuaikan Harga Bright Gas, Ini Daftar Tarif Terbaru per Wilayah
Buruh Indonesia Bersama Polri Dukung Pemberantasan Korupsi

“Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Budi.

Sebelumnya pada Senin (5/1/2026), KPK telah menahan tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012-2014. Tersangka dimaksud adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Donald Trump Trump Umumkan Pengambilalihan 50 Juta Barel Minyak Venezuela: Uangnya Saya yang Kontrol
Next Article Jonathan Frizzy Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?