IPOL.ID- Bareskrim Polri tengah mengungkap praktik perjudian online meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan aset sitaan bernilai fantastis.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan 744 orang tersangka. Dari pengungkapan ini, Polri tengah menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Uang dan aset berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” tegas Irjen Nunung di Mabes Polri, Rabu (7/01/2026).
Selain penindakan, lanjut Irjen Nunung, upaya pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
