IPOL.ID- Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FE, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota Polri. Kasus ini mencuat setelah korban memergoki langsung pelaku mengendarai motornya di lingkungan markas kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkir sepeda motor trail Honda CRF miliknya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang sebelum pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah. Saat berada di masjid, korban terkejut melihat FE melintas di hadapannya dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
“Korban merasa curiga karena pelaku FE mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di barak,” ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, Jumat (9/1/2026).
Usai kejadian itu, korban menunggu FE kembali ke Polresta. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, pelaku tak kunjung muncul dan sepeda motor tersebut tidak lagi berada di lokasi parkir. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
