IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/1/2026).
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C yang segera berakhir.
Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
