IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Upaya paksa tersebut berkaitan kasus dugaan suap yang libatkan Kepala KKP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Namun, Budi belum menjelaskan temuan apa saja yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut. Sebab penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Kegiatan masih berlangsung,” ujarnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengaturan pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Selain itu, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sedangkan dari tersangka pemberi yaitu, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT PT Wanatiara Persada (PT WP) dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
