IPOL.ID- Pengembalikan pilkada pada DPRD ternyata masih sebatas wacana.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hingga kini belum menjadi agenda resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya belum masuk Prolegnas,” ujar Rifqinizamy, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, fokus utama Komisi II pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.
Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Komisi II tidak memiliki kewenangan membahas perubahan sistem Pilkada tanpa adanya keputusan politik baru melalui mekanisme legislasi formal,” katanya.
Terkait usulan kodifikasi undang-undang pemilu dan pemilihan, Rifqinizamy menyebut Komisi II mendorong langkah tersebut agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, keputusan tetap berada di tangan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

