IPOL.ID- Pemprov DKI Jakarta akhirnya mulai melakukan pembongkaran terhadap tiang monorel mangkrak yang sudah berdiri puluhan tahun.
Meski begitu, besi bekas tiang pun akan diserahkan pada pihak perusahaan BUMN, Adhi Karya.
“Komunikasi terus kita lakukan dengan Adhi Karya karena bagi saya pribadi, penyelesaian ini juga harus membuat semua orang merasa nyaman,” ujar Pramono, Rabu (14/1/2026).
Dikatakanya, pembongkaran tiang monorel dan penataan jalan di kawasan Rasuna Said itu ditargetkan rampung pada September 2026.
Dia menjamin pembongkaran tiang monorel yang mangkrak hampir 22 tahun di sepanjang Jalan HR Rasuna Said itu tidak melanggar hukum.
Sebab, urusan hukum terkait tiang monorel tersebut sudah selesai dengan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah berkirim surat secara langsung kepada Adhi Karya pada bulan November yang lalu. Kami kasih batas waktu satu bulan, tetapi tidak bisa dibongkar,” tandasnya.(sofian)
