IPOL.ID-PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sebanyak 6.793 barang tertinggal di seluruh ekosistem layanannya sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 1.802 barang berhasil dikembalikan kepada pemilik melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.
Berdasarkan data operasional, titik dengan intensitas temuan barang tertinggi berada di BRT Koridor 1 (Blok M – Kota) dan Halte Integrasi CSW, dua lokasi mobilisasi utama pelanggan di Jakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi, mengatakan penguatan sistem Lost and Found bukan sekadar prosedur rutin, tetapi komitmen perusahaan untuk melindungi hak-hak pelanggan.
“Hal ini merupakan manifestasi dari nilai akuntabilitas Transjakarta. Kami ingin memastikan bahwa setiap barang milik pelanggan dikelola dengan standar integritas tinggi, memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa kami,” ujar Tjahyadi, Kamis (15/1/2026).
Menurut dia, Transjakarta memberlakukan aturan masa simpan barang selama 90 hari kerja. Tjahyadi menyebut, barang yang tidak diambil dalam periode tersebut akan diproses lebih lanjut, baik melalui pemusnahan maupun hibah untuk kepentingan sosial, sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan.
