IPOL.ID- Pelaksanaan upacara bendera di sekolah kini mengalami penyesuaian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan baru yang diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, upacara bendera tetap dilaksanakan pada pagi hari setiap hari Senin. Kedua, teks janji siswa kini diseragamkan dan tidak lagi menggunakan sebutan “Janji Siswa”, melainkan “Ikrar Pelajar Indonesia”.
Poin ketiga yang menjadi pembaruan adalah penambahan lagu Rukun Sama Teman yang wajib dinyanyikan dalam rangkaian upacara bendera. Dua ketentuan terakhir tersebut sekaligus memperbarui susunan upacara yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Instruksi terbaru ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebagai upaya penguatan karakter pelajar, khususnya nilai kebersamaan, saling menghormati, dan cinta tanah air.
Berdasarkan aturan terbaru yang dikutip pada Senin (26/1/2026), berikut susunan upacara bendera di sekolah yang berlaku saat ini.
