IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti eletronik dalam penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik tersebut disita bersamaan dengan surat dan dokumen yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik serta CSR.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Saat ini, kata dia, barang bukti yang disita oleh penyidik tersebut tengah dalam proses analisa guna memastikan ada kaitan atau tidaknya dengan kasus tersebut.
“Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Hal tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik pada 19 Januari 2026 lalu. Maidi diduga menerima imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
