Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp3 Juta per Gram
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp3 Juta per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp3 Juta per Gram

Iqbal
Iqbal Published 29 Jan 2026, 11:26
Share
2 Min Read
Emas Antam kembali mencatatkan kenaikan. Nilai jual dan buyback sama-sama bergerak naik. Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
Emas Antam kembali mencatatkan kenaikan. Nilai jual dan buyback sama-sama bergerak naik. Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
SHARE

IPOL.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatatkan penguatan signifikan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Kamis (29/1/2026), harga emas Antam naik Rp35.000 dan kini dibanderol Rp3.003.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus membawa harga emas Antam menembus level psikologis Rp3 juta per gram, setelah sehari sebelumnya masih berada di posisi Rp2.968.000 per gram. Lonjakan harga tersebut mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global.

Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan cukup tajam. Harga buyback tercatat naik Rp135.000 menjadi Rp2.989.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang ingin melepas kepemilikannya berpotensi mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan hari sebelumnya.

Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam transaksi emas. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga

Ilustrasi, dugaan ledakan tambang emas PT Antam di Bogor. Aparat tertahan di luar lokasi akibat gas berbahaya. Situasi masih dalam penyelidikan. Foto: Istcok @William Luque
Dugaan Ledakan Tambang Emas Antam di Bogor, Petugas Tertahan karena Gas Berbahaya
Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok, Turun hingga Rp74.000 per Gram
Harga Emas Kembali Menguat, UBS dan Galeri24 Catat Kenaikan Beruntun
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antam, harga emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, penjual memilih telur di pasar tradisonal Indonesia. Foto: Istock @Nea Hartono Harga Pangan Melunak Jelang Akhir Januari, Cabai dan Bawang Jadi Penopang Dapur Rumah Tangga
Next Article Eminence Global operasikan dua hotel bintang lima di Puncak dan Bandung. (dok. Eminence Global) Lebih Dekat dengan Eminence Global, Hotel Operator di Balik Kesuksesan Properti Bintang 5 di Puncak dan Lembang

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?