IPOL.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatatkan penguatan signifikan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Kamis (29/1/2026), harga emas Antam naik Rp35.000 dan kini dibanderol Rp3.003.000 per gram.
Kenaikan ini sekaligus membawa harga emas Antam menembus level psikologis Rp3 juta per gram, setelah sehari sebelumnya masih berada di posisi Rp2.968.000 per gram. Lonjakan harga tersebut mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global.
Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan cukup tajam. Harga buyback tercatat naik Rp135.000 menjadi Rp2.989.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang ingin melepas kepemilikannya berpotensi mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan hari sebelumnya.
Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam transaksi emas. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
