Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pegawai SPPG Berstatus ASN Dipastikan Terima THR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pegawai SPPG Berstatus ASN Dipastikan Terima THR
Headline

Pegawai SPPG Berstatus ASN Dipastikan Terima THR

Farih
Farih Published 29 Jan 2026, 16:21
Share
1 Min Read
Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Instagram @badangizinasional.ri
Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Instagram @badangizinasional.ri
SHARE

IPOL.ID – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kamis (29/1).

Meskipun Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai THR tahun 2026, mekanisme pemberiannya diperkirakan akan merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik

Baca Juga

Kementerian Pertahanan membuka pendidikan calon Komponen Cadangan (Komcad). Foto: Tangkapan layar YouTube Kemhan RI
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Menko Polkam Tinjau Sekolah Rakyat dan Dapur SPPG di Pontianak
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Dalam Pasal 2 PP tersebut, dijelaskan “pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya” kepada “aparatur negara” sebagai “penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”.

Dadan sebelumnya menyampaikan, tidak seluruh pegawai SPPG akan langsung diangkat menjadi ASN mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan tahap awal diprioritaskan bagi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang telah lama mengabdi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, SPPG, thr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejak diluncurkan pada tahun 2020, pengembangan Desa BRILiaN difokuskan pada optimalisasi potensi desa berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Foto: Dok BRI Jangkau 5.245 Desa BRILiaN, BRI Perluas Dukungan bagi Pengembangan Ekonomi Desa
Next Article kpk, ott, penggeledahan Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?