IPOL.ID- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian tersebut sekaligus menepis keraguan terkait hak pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menegaskan, pemberian THR bagi ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak ada pengecualian bagi abdi negara, termasuk mereka yang bertugas di dapur MBG.
“Kalau ASN, itu sudah diatur sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai undang-undang ASN,” kata Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, aturan teknis THR bagi PNS dan ASN biasanya ditetapkan menjelang Ramadan melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun pencairan THR dilakukan paling cepat dua minggu sebelum Idulfitri atau H-14 Lebaran.
Selain soal THR, Dadan juga mengungkap rencana besar penguatan kelembagaan BGN melalui pengangkatan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 1 Februari 2026, sebanyak 32 ribu pegawai BGN, termasuk yang ditempatkan di SPPG, dijadwalkan resmi diangkat sebagai PPPK.
