Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rencana Eksekusi Kawasan Hotel Sultan Diduga Cacat Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Rencana Eksekusi Kawasan Hotel Sultan Diduga Cacat Hukum
News

Rencana Eksekusi Kawasan Hotel Sultan Diduga Cacat Hukum

Bambang
Bambang Published 30 Jan 2026, 22:54
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan untuk memutuskan perkara. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan untuk memutuskan perkara. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID- Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hamdan, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hamdan menyampaikan bahwa pernyataan pejabat negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum, dan menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sekalipun dalam perkara perdata dijalani PT Indobuildco, terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Namun putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga

Ramadan Cita Rasa Sultan
Ramadan Cita Rasa Sultan
Pemerintah Segera Ambil Alih Hotel Sultan
Perayaan Akhir Tahun yang Meriah di The Sultan Hotel & Residence Jakarta

Pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Cacat Hukum, hotel sultan, kawasan, Rencana Eksekusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Iskandarsyah, mendampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto dan jajaran, menunjukkan tayangan video CCTV dalam konferensi pers meninggalnya Selebgram Lula Lahfah, 26, di Mapolres Jaksel, Jumat (30/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Penyelidikan Kasus Selebgram Lula Lahfah Tewas Distop Polisi
Next Article Suasana Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan (rompi cokelat BNPB) berdialog dengan pedagang pasar terpadu di Gayo Lues, Provinsi Aceh, Jumat (30/1/2026). Foto: Ist Dari Pasar hingga Sekolah, BNPB Pastikan Pemulihan Gayo Lues Terus Berjalan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Nasional
80 Persen Daerah Bebas Malaria, Indonesia Kejar Eliminasi Malaria pada 2030
02 May 2026, 15:28
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
HeadlineNusantara
Viral Fenomena Awan Pelangi di Jonggol, Ini Penjelasan BMKG
02 May 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?