IPOL.ID- Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hamdan, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hamdan menyampaikan bahwa pernyataan pejabat negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum, dan menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sekalipun dalam perkara perdata dijalani PT Indobuildco, terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Namun putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
Pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.
