IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Dilansir dari laman X @tmcpoldametrojaya, pada Sabtu (31/1/2026), pelayanan SIM Keliling dibuka di lima lokasi di Jakarta.
Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.
Layanan tersebut di antaranya berada di lima lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok.
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
