IPOL.ID – Mohammad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, saat ini dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah dipetakan oleh otoritas Indonesia setelah namanya resmi masuk dalam daftar Interpol Red Notice (IRN).
Kepastian ini muncul setelah Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid pada Jumat (23/1).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi posisi spesifik sang buronan.
“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” katanya, Minggu (1/2).
Meski red notice diterbitkan oleh markas Interpol di Lyon, Untung menegaskan Riza Chalid tidak berada di Prancis. Menurutnya, Indonesia bertindak sebagai negara peminta dalam penerbitan red notice tersebut.
“Terkait dengan Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai negara peminta. Dan keberadaan subjek, saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis,” jelasnya.
