IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati. Terkini, KPK telah memeriksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan mantan Sekretaris Daerah Riyoso di Polda Jateng.
Keduanya diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati non aktif, Sudewo.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Budi menjelaskan, materi tersebut juga didalami saat memeriksa delapan saksi lainnya. Di antaranya Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Cluwak Sujarta dan Camat Tayu Imam Rifai.
Saksi dari kalangan camat yang juga diperiksa KPK, yakni Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo dan Imam Sopyan selaku Camat Kayen.
Selanjutnya Fitriyana selaku ibu rumah tangga, Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo dan Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota.
