IPOL.ID – Polres Bengkalis Provinsi Riau mengamankan pelaku dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan warga melalui nomor pribadinya serta layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons untuk memastikan keamanan para calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum.
“Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana,” ungkap Kapolres, Rabu (4/2/2026) dilansir tribratanews dan antara.
Operasi ini berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB Selasa (3/2) di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan pengiriman tenaga kerja ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
