Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indonesia Setop Wisata Tunggang Gajah, Negara Ubah Arah Pariwisata untuk Satwa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Indonesia Setop Wisata Tunggang Gajah, Negara Ubah Arah Pariwisata untuk Satwa
HeadlineNews

Indonesia Setop Wisata Tunggang Gajah, Negara Ubah Arah Pariwisata untuk Satwa

Bambang
Bambang Published 04 Feb 2026, 16:53
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Wisatawan menunggang gajah. Foto: Istcok @Pixfly
Ilustrasi, Wisatawan menunggang gajah. Foto: Istcok @Pixfly
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah Indonesia resmi mengakhiri seluruh praktik wisata tunggang gajah di tanah air. Keputusan ini menjadi penanda perubahan besar dalam pengelolaan pariwisata satwa, dari yang semula berorientasi hiburan menjadi berbasis perlindungan dan kesejahteraan hewan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Aturan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pusat konservasi serta fasilitas pariwisata yang memanfaatkan gajah sebagai daya tarik wisata.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas menunggangi gajah tidak lagi diperbolehkan, tanpa pengecualian wilayah maupun status pengelola. Seluruh operasional atraksi tunggang gajah diminta untuk segera dihentikan sejak surat edaran tersebut diterbitkan.

Direktorat Jenderal KSDAE menyebutkan, kebijakan ini merupakan langkah korektif atas praktik pariwisata yang selama bertahun-tahun menempatkan gajah sebagai objek eksploitasi. Negara kini menempatkan aspek kesejahteraan satwa sebagai prinsip utama dalam pengelolaan konservasi dan wisata alam.

Baca Juga

Sebagai salah satu satelit Low Earth Orbit (LEO) tertua di dunia, LAPAN-A1 tersebut masih digunakan untuk melakukan riset dan eksperimen pengendalian satelit berorbit rendah
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
Indonesia Sukses Jalankan Sport Diplomacy, SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Indonesia, Negara Ubah Arah, Pariwisata untuk Satwa, Setop Wisata Tunggang Gajah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ID FOOD siap menyalurkan pangan secara langsung kepada masyarakat selama HBKN 2026. Foto: Dok Humas ID FOOD Jelang Puasa dan Idul Fitri, ID FOOD Siapkan Stok Pangan
Next Article Ilustrasi banjir yang melanda Jakarta saat cuaca ekstrem.(Foto istimewa) Diguyur Hujan Sejak Pagi, Hari ini 39 RT di Jakarta Alami Banjir dengan Ketinggian Variasi

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?