IPOL.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa. Angka ini setara dengan pemenuhan kewajiban 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor dalam keterangannya, Senin (9/2).
Noor menyatakan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam mengelola zakat fitrah selama Ramadan 2026.
