IPOL.ID – Seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 memasuki tahap tes kompetensi. Fase yang diikuti 130 peserta ini berlangsung di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Seleksi calon anggota Baznas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama menindaklanjuti amanat itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 939 Tahun 2025, ditetapkan Tim Seleksi untuk masa kerja 2025–2030.
Total ada 383 pendaftar seleksi calon anggota Baznas 2025 – 2030. Dari jumlah itu, 141 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, namun hanya 130 orang yang hadir mengikuti tes kompetensi.
Tes ini mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Tujuannya, menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural calon anggota. Hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah akan menentukan peringkat peserta. Dari situ, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara.
