Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Bahas Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Bahas Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri
Ekonomi

Pemerintah Bahas Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri

Iqbal
Iqbal Published 21 Sep 2025, 10:00
Share
2 Min Read
dolar
Ilustrasi mata uang dolar AS yang berada di luar negeri. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah tengah mematangkan skema berbasis pasar (market based) yang memberikan insentif menarik bagi pemilik dana agar lebih memilih menempatkan simpanan dolar mereka di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menkeu menjelaskan, kebijakan ini dirancang agar dapat segera diimplementasikan dalam waktu singkat. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap cadangan devisa nasional semakin kuat, suplai dolar di perbankan meningkat, serta kebutuhan pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah dapat lebih mudah terpenuhi.
“Rencana bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang Indonesia suka taruh di luar balik ke sini. Tadi masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali,” ujar Menkeu Purbaya, melansir Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa aliran dana valas ke luar negeri yang selama ini rutin dilakukan oleh sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan dapat ditekan. Dengan adanya insentif yang menarik, pemilik dana diyakini akan lebih memilih menempatkan dananya di dalam negeri sehingga memperkuat cadangan devisa sekaligus menambah likuiditas dolar di sistem perbankan nasional.
Selain itu, Menkeu juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan arus masuk devisa agar tidak kembali mengalir ke luar negeri. Dengan demikian, cadangan devisa akan semakin terjaga, pasokan dolar bagi perbankan domestik meningkat, serta kebutuhan pembiayaan dalam valuta asing dapat dipenuhi dari dalam negeri dengan biaya yang kompetitif. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dolar as, Insentif, menkeu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article seleksi baznas 130 Calon Anggota Baznas 2025–2030 Jalani Tes Kompetensi: Hanya 48 yang Lolos
Next Article Pasangan Fajar/Fikri gagal melaju ke babak final China Masters 2025. Foto: PBSI Fajar-Fikri Diadang Raksasa Korea Selatan, Indonesia Gagal Total di China Masters 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?