IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 50 tenaga kerja yang terdiri atas kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader juru pemantau jentik (jumantik), dan kader dasawisma Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengatakan akuisisi kepesertaan tersebut dilakukan melalui kerja sama terintegrasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat. “Melalui kerja sama yang terintegrasi dengan kelurahan dan kecamatan, kami ingin memastikan pekerja informal seperti kader jumantik juga memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Indra.
Indra menjelaskan kader jumantik, kader PKK, dan kader dasawisma dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok pekerja ini dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran kepesertaan BPU ditetapkan mulai dari Rp16.800 per bulan.
