IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Salah satunya yang akan didalami yakni pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang mengaku dapat Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink. Uang dan tiket itu diberikan oleh terdakwa Haryanto.
“Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, KPK akan menelusuri peran dari pihak lainnya yang diduga turut menerima aliran uang. “Kita akan telusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut. Termasuk juga apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik peran terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker,” jelas dia.
