IPOL.ID – Sambut Hari Imlek 2026, bagi warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sementara tidak bisa menyambangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah tersedia.
Berdasarkan akun X Polda Metro Jaya, pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini, Selasa 17 Januari 2026, biasanya ada di dua lokasi berikut ini:
- Pos Lalu Lintas Kukusan
- Ex-Ramayana
Namun mengingat hari ini adalah Hari Imlek, maka layanan untuk sementara diliburkan.
Sekadar informasi, layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
