IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang tiruan (KW) kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Tak terkecuali, KPK juga akan menelusuri aliran uang rasuah itu kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama.
“Iya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan sebagaimana dilansir Sabtu (21/2/2026).
Meski demikian, KPK untuk sementara atau hingga 20 Februari 2026 belum menemukan dugaan aliran kepada Dirjen Bea Cukai.
“Kelihatannya, sementara belum ada ya, gitu,” ujar Setyo.
Sebelumnya pada 4 Februari 2026 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Setelah ditemukan cukup bukti, KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

