IPOL.ID – Pemerintah Indonesia telah menyepakati pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi berbagai komoditas asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) guna memperlancar arus perdagangan antar kedua negara.
Dalam dokumen ART yang dikutip pada Minggu (22/2), Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Produk yang dimaksud mencakup kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lainnya yang sebelumnya berpotensi memerlukan sertifikat halal untuk dapat dipasarkan di Indonesia.
“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Tak hanya produknya, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal.

