IPOL.ID – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan informasi yang beredar terkait produk Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy, Senin (23/2).
Teddy memastikan seluruh barang yang secara regulasi diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” terang dia.
Teddy menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah dikenal dan diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) serta Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di dalam negeri, proses sertifikasi dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

