Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Konten Unboxing Paspor Inggris Berujung Gaduh, LPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Konten Unboxing Paspor Inggris Berujung Gaduh, LPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas
Headline

Konten Unboxing Paspor Inggris Berujung Gaduh, LPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas

Farih
Farih Published 23 Feb 2026, 10:51
Share
5 Min Read
Dwi Sasetyaningtyas
Dwi Sasetyaningtyas Foto: Instagram @sasetyaningtyas
SHARE

IPOL.ID – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan seorang wanita bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS). Lewat konten unboxing paket paspor dan dokumen kewarganegaraan Inggris untuk anaknya, Dwi memicu kontroversi publik setelah menyematkan kalimat, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.”

Sorotan publik kian menguat setelah diketahui Dwi merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Suaminya, berinisial AP, juga tercatat sebagai alumnus program beasiswa yang dibiayai negara tersebut.

Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak LPDP menyatakan keprihatinannya. Tindakan Dwi dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa (awardee).

“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” kata LPDP dalam keterangannya dikutip Senin (23/2).

Baca Juga

lpdp
LPDP Tindak Tegas Ratusan Alumni ‘Nakal’, 44 Orang Terdeteksi Mangkir Kembali ke RI
Prabowo Ingin Sebagian Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Ditaruh di LPDP
Melihat Dampak Nyata Pajak terhadap Pembangunan Pendidikan Indonesia
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dwi Sasetyaningtyas, LPDP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tol 6 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Next Article Ramadan Cita Rasa Sultan Ramadan Cita Rasa Sultan

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?