IPOL.ID- Kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat tak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga memunculkan kekhawatiran soal standar halal di Tanah Air. LPPOM MUI angkat suara, mendesak pemerintah tetap konsisten dan adil dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal agar tidak terjadi ketimpangan antara produk lokal dan produk impor asal AS.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya perlakuan setara bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Muti dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, khususnya terkait pengaturan sertifikasi halal bagi produk-produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia.
Muti menjelaskan, ketentuan halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 secara tegas mengatur kewajiban sertifikat halal bagi produk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait seperti distribusi. Selain itu, produk yang tergolong haram juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya.

