IPOL.ID– BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Plaza BPJamsostek mengungkapkan adanya kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor transportasi dan pekerja informal lainnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan dengan iuran yang lebih ringan. “Ramdani menyampaikan potongan iuran ini diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan sehingga pekerja tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” ujar Ramdani.
Ramdani menerangkan kebijakan penyesuaian iuran diatur dalam regulasi pemerintah terbaru yaitu PP No 50 Tahun 2025 yang memberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU dalam periode tertentu. Kebijakan ini diberlakukan lebih awal untuk sektor transportasi mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor BPU lainnya memperoleh keringanan pada periode berbeda sepanjang 2026.

