Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Headline

Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 27 Feb 2026, 09:10
Share
3 Min Read
Muhamad Kerry Adrianto Riza
Muhamad Kerry Adrianto Riza. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid. Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Vonis 15 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp2,9 triliun. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.

“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2).

Baca Juga

Don Ritto berbaju tahanan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto: ipol.id
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Langsung Dapat Misi Piala Dunia 2030 dari Prabowo
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PRAKTIS: Layanan booth layanan BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Inpres Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola ke Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Ajak Pedagang Daftar Kepesertaan
Next Article Antonius menilai pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepadanya sebagai peserta JKN berjalan dengan baik tanpa adanya perbedaan. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan) Antonius Jalani Hemodialisa dengan Tenang Berkat BPJS Kesehatan di RS St. Carolus

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan menyampaikan keynote speech secara daring pada forum CorpU Association Insight di Telkom Corporate University, Bandung, Kamis (9/7). Melalui forum ini, Telkom CorpU mendorong kolaborasi lintas organisasi untuk memperkuat ekosistem pengembangan talenta yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada dampak melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta melalui Forum CorpU Association Insight

Olahraga
Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030
17 Jul 2026, 10:33
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Anggota BPK Didalami Soal Pengaturan Hasil Audit Keuangan Pemkab Muara Enim
16 Jul 2026, 23:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?