IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Jumat (27/2/2026). Dia ditahan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari ssampai dengan 18 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambung Asep.
Budiman bersama dengan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) diduga memerintahkan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” kata Asep.

